test

News

Selasa, 5 September 2023 10:21 WIB

Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Orang di Tangsel

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ilustrasi polisi mengamankan para remaja pelaku tawuran. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS -  Sebanyak 3 orang pria ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), yang mengakibatkan remaja berinisial MBF (16) meninggal dunia.

Kasubsi Penmas Polres Tangsel Ipda Bayu mengatakan tiga orang yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni berinisial Y (22), R (22), dan I (21).

“Diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban anak MBF yang mengakibatkan korban anak MBF meninggal dunia,” ujar Bayu dalam keterangannya dikutip Selasa (5/9/2023).

Bayu menuturkan peristiwa tawuran itu terjadi setelah kedua kelompok yang terlibat janjan dan menyepakatinya melalui media sosial.

“Kemudian, dari masing-masing menentukan lokasi dan waktu untuk tawuran,” kata Bayu.

Lebih lanjut, Bayu mengungkap bahwa korban yang memiliki kelompok lebih sedikit tertinggal dan dibacok di lokasi oleh tersangka Y. Bahkan tersangka R diduga merampas motor milik korban.

“Setelah terjadi tawuran antar dua kubu, karena tidak berimbang, maka salah satu geng tersebut mundur dan korban MBF tertinggal dengan rombongannya, sehingga tersangka Y membacok korban MBF menggunakan benda tajam. Serta sepeda motornya digunakan korban diambil secara paksa oleh tersangka R,” paparnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut kini harus menjalani proses hukum dengan jeratan Pasal 338 Jo Pasal 170 Jo Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT