test

Hukrim

Selasa, 22 Agustus 2023 13:01 WIB

Baca Pembelaan, Mario Dandy Terkejut Diminta Ganti Rugi 120 Miliar

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Mario Dandy di persidangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengaku terkejut dengan besaran nilai restitusi Rp 120 miliar yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya. Hal tersebut dikatakan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya atas tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (22/8/2023).

“Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum,” ujar Mario di PN Jaksel, Selasa (22/8/2023).

“Sejak awal kejadian pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mario mengaku bersedia untuk membayarkan restitusi sesuai dengan kemampuannya. Namun kondisinya saat ini sedang menjalani hukuman ataupun harta.

“Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” ungkapnya.

“Saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian, dan anak AG mesti membayar restitusi atau ganti rugi terhadap Cristalino David Ozora senilai Rp 120 miliar.

Hal tersebut dibacakan dan termuat dalama amar tuntutan dalam persiapan perkara Penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp120.388.911.030 (120 miliar),” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Lebih lanjut, Jaksa Hafiz menyatakan apabila biaya restitusi tersebut tidak sanggup untuk dibayarkan, maka diganti dengan sanksi pidana selama 7 tahun.

“Jika terdakwa tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucapnya.

BERITA TERKAIT