logo-pmjnews.com

News

Kamis, 15 Desember 2022 11:22 WIB

Bawa Dua Kontainer Barang Bukti, 896 Korban KSP Indosurya Ajukan Gugatan

Editor: Fitriawan Ginting

Pengadilan untuk keadilan. (Foto : PMJ/Ilustrasi).
Pengadilan untuk keadilan. (Foto : PMJ/Ilustrasi).

PMJ NEWS - Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) memakan banyak korban. Sekitar 896 korbannya mengajukan gugatan penggabungan ganti kerugian dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Gugatan diberikan secara langsung kepada majelis hakim di ruang sidang pada Rabu, 14 Desember 2022 kemarin. Disampaikan Kuasa hukum korban KSP Indosurya, Febri Diansyah, pengajuan gugatan dilakukan berdasarkan Pasal 98-101 KUHAP.

“Kami berharap Majelis Hakim memperhatikan nasib para korban KSP Indosurya yang telah dirugikan sedemikian rupa. Dalam hukum pidana terdapat asas keseimbangan, yaitu agar proses hukum tidak saja untuk menghukum pelaku, tetapi yang juga sangat penting adalah memulihkan kerugian korban kejahatan," ujar Febri dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Ditambahkan Febri, para korban yang mengajukan gugatan merupakan nasabah KSP Indosurya yang mengalami kerugian hingga senilai Rp1,83 triliun akibat perbuatan yang diduga dilakukan Terdakwa Henry Surya, Ketua KSP Indosurya dan pelaku lainnya.

Febri menyebut, Henry Surya menjadi pihak tergugat dalam perkara ini. Para korban menilai perbuatan yang dilakukan Henry Surya mengakibatkan kerugian yang nyata terhadap para korban.

"Kami membawa bukti sebanyak dua kontainer dan dua kardus," kata Febri.

Febri menyampaikan secara langsung pada majelis hakim sebagai tanda keseriusan para korban mengajukan gugatan. Di ruang sidang, majelis hakim mempersilakan perwakilan kuasa hukum korban KSP Indosurya untuk menjelaskan poin pokok di ruang sidang dan mengatakan menerima pengajuan gugatan.
Mengacu pada mekanisme perdata yang berlaku, majelis hakim memberikan kesempatan pada pihak JPU dan penasehat hukum terdakwa untuk memberikan jawaban tertulis terhadap gugatan ini.

BERITA TERKAIT