test

News

Senin, 21 Agustus 2023 10:24 WIB

Kasus Dugaan Penghinaan Marga Laoly, Polisi Tak Akan Panggil Menkumham

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan perihal kasus dugaan penghinaan terhadap marga Laoly yang diduga dilakukan pengamat politik, Rocky Gerung.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak akan mengundang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly untuk dimintai keterangan lantaran bukan yang bersangkutan yang melapor.

“Jadi yang melaporkan di sini sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah pribadi, jadi bukan kelompok, pribadi. Jadi yang melaporkan pada saat itu adalah salah satu ketua komunitas marga Laoly yang ada di Jakarta,” ujar Ade Safri seperti dikutip Senin (21/8/2023).

Oleh karenanya, Ade Safri hanya akan meminta keterangan dari pelapor dan juga sejumlah saksi maupun ahli dalam pengusutan laporan.

“Kita saat ini telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa ahli, yang kita nantinya akan libatkan apabila ditemukan peristiwa pidana yang terjadi. Di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE maupun ahli sosiologi hukum,” ucapnya.

Adapun kasus tersebut muncul kembali setelah Yasonna mengungkit kembali saat diduga Rocky Gerung menghina marga Laoly melalui akun Twitter pada 30 Januari 2020 lalu.

“Dia bilang, memang ada mungkin statement saya dulu sebagai menteri. Tapi dia menyerang pribadi ‘aku punya anjing kecil kuberi nama Laoly dia senang bermain-main, Harun namanya. Laoly kemari guk..guk’,” ucap Yasonna menirukan perkataan Rocky Gerung usai acara Sosialisasi UUD Nomor 1, Tahun 2023 tentang HDKD ke 78 2023, di Kuta, Bali, Rabu (9/8/2023)

“Ini buat saya sebagai masyarakat Nias ini penghinaan yang sangat kasar. Ini masyarakat Nias, ada marga Laoly yang merasa sangat tersinggung di beberapa daerah mengadukan, ini buktinya,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT