test

Hukrim

Sabtu, 19 Agustus 2023 08:08 WIB

Tak Terkait Teroris, Ini Peran 3 Anggota yang Ditangkap Kasus Senpi Ilegal

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS -  Polisi meluruskan informasi yang beredar mengenai adanya 3 orang anggota yang ditangkap disebut dikaitkan dengan penangkapan kasus terorisme karyawan PT KAI di Bekasi berinisial DE.

Adapun 3 orang polisi bernama Bripka Reynaldi Prakoso (anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya), Bripka Syarif Mukhsin (anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten), dan Iptu Muhamad Yudi Saputra (Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara).

“Beredar bahwa beberapa anggota Polri terlibat jaringan teror, kami perlu tegaskan di sini bahwa anggota Polri tidak ada hubungannya dengan jaringan teror. Ini beberapa yang disebutkan, ini informasi yang tidak benar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).

Hengki menuturkan, untuk Bripka Reynaldi saat ini sudah diamankan oleh Paminal terkait dengan kasus tersebut, dimana perannya yakni menerima senjata dari salah satu penjual senjata api secara ilegal.

“Yang bersangkutan menerima senjata dari salah satu penjual senjata secara ilegal, diamankan Paminal. Sekarang dipatsus, apabila pidana akan dilimpahkan ke kita, kita akan pidanakan, walaupun itu anggota Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” tegas Hengki.

Lalu untuk anggota Polri kedua yang ditangkap yakni Bripka Syarif Mukhsin anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten, berperan memberitahu tahukan adanya pabrik modifikator senjata di Semarang.

“Yang bersangkutan ini juga berkoordinasi dengan Reynal Prakoso ini. Jadi Reynal pernah minta bantu buatin atau upgrade senjata dari air gun ke senjata api melalui Syarif ini. Dihubungkan ke pabrik yang ada di Semarang, nah ini kaitannya itu, jadi gak ada kaitannya dengan (tersangka) teror,” kata Hengki.

Selanjutnya untuk anggota Polri ketiga yang ditangkap yaitu Iptu Muhamad Yudi Saputra Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara ditangkap karena kedapatan menampung senjata milik salah satu warga sipil penjual senjata api ilegal.

“Yang bersangkutan terlibat memasok senjata laras panjang kepada tersangka DE ini berita yang salah. Penyuplai senjata G2 Combat sudah kami tangkap, itu sipil, kami tidak perlu sebut namanya siapa. Jadi banyak biasnya berita yang beredar, jadi kami perlu luruskan,” ucap Hengki.

“Yang bersangkutan di sini ada salahnya juga, karena, yang kita tangkap target ini (sipil) karena sudah tau ditarget kepolisian, ketakutan menitipkan senjatanya kepada anggota ini. Belum sempat dilakukan sudah kita ambil. Jadi ada pelanggarannya di sana. Tapi bukan yang pemasok, tidak.  Pemasoknya sipil ini yang sudah kita tangkap. Dan ini ternyata residivis, sudah pernah kita tangkap dulu juga terkait peredaran senjata api,” jelas Hengki men utup pembicaraan.

BERITA TERKAIT