test

Suara Pemilu

Sabtu, 19 Agustus 2023 10:10 WIB

KPU: Dari Total 10.185 Bacaleg, 260 Tidak Memenuhi Syarat

Editor: Hadi Ismanto

Komisi Pemilihan Umum. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan dari total 10.185 bakal calon anggota legislatif (bacaleg), sebanyak 260 orang tidak memenuhi syarat (TMS).

Anggota Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan total keseluruhan ada 10.323 bacaleg. Namun pada masa perbaikan jumlah bacaleg berkurang 127 orang, sehingga total menjadi 10.196 orang.

Dari 10.196 bacaleg saat masa pencermatan rancangan DCS, lanjut Idham, jumlahnya kembali berkurang sebanyak 11 orang. Dengan demikian, keseluruhan bacaleg sebanyak 10.185 orang.

"Dari 10.185 orang ini yang memenuhi syarat hanya 9.925 orang caleg (260 bacaleg TMS)," ujar Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jumat (18/8/2023).

Berdasarkan data, 260 bacaleg yang TMS terbanyak dari 90 orang PBB. Kemudian 83 dari Partai Hanura, 52 dari PKN, 25 dari Partai Gelora, 7 dari Partai Garda Republik Indonesia, dan 3 dari Partai Ummat.

Menurut Idham, daftar nama bacaleg yang memenuhi syarat akan diumumkan KPU mulai besok. KPU juga memberikan kesempatan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama bacaleg tersebut.

"(Nama bacaleg yang memenuhi syarat) nanti akan kami umumkan pada tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023," tukasnya.

BERITA TERKAIT