test

Entertainment

Jumat, 18 Agustus 2023 16:03 WIB

HUT Kemerdekaan RI ke-78, Ferry Irawan Bebas dari Penjara

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ferry Irawan pakai baju tahanan. (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS - Menjadi tersangka dan didakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Venna Melinda, aktor Ferry Irawan akhirnya bisa menghirup udara bebas tepat di perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Diketahui, ia divonis satu tahun penjara oleh pengadilan dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur. Kabar Ferry bebas dari penjara ini diumumkan langsung oleh kuasa hukum keluarganya, Sunan Kalijaga.

Melalui unggahan di Instagram pribadi, pengacara itu mengatakan kliennya telah bebas dari penjara tepat saat HUT ke-78 RI . "Alhamdulillah @ferryirawanreal di hari kemerdekaan bebas merdeka," tulis Sunan Kalijaga dikutip Jumat (18/8/2023).

Dikatakan Sunan, Ferry akan langsung kembali ke Jakarta setelah dinyatakan bebas. Dirinya pun berencana menjemput artis 46 tahun itu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta hari ini pukul 16.00 WIB.

"Sore ini jam 16.00 saya jemput di Bandara Halim Perdanakusuma," kata Sunan Kalijaga.

Diberitakan sebelumnya, rumah tangga Ferry Irawan bersama Venna Melinda yang terbilang romantic, mendadak dikejutkan oleh kasus KDRT yuang dikabarkan sendiri oleh Venna Melinda. KDRT terjadi di salah satu hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur.

Atas insiden kekerasan itu, Venna mengalami pendarahan pada hidungnya. Dia juga mengalami luka pada tulang rusuknya. Ferry pun disebut tak hanya sekali melakukan KDRT kepada artis 51 tahun tersebut.

Akibat KDRT tersebut, psikis Venna juga terganggu. Ibu tiga anak itu kemduian melaporkan Ferry atas dugaan KDRT ke Polda Jawa Timur dengan pasal 44 ayat 1 atas dugaan KDRT hingga menyebabkan luka-luka.

BERITA TERKAIT