test

News

Jumat, 18 Agustus 2023 09:06 WIB

Kemenkes Beri Sanksi Tiga Pimpinan RS Terkait Praktik Perundungan

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kemenkes. (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjatuhkan sanksi terhadap tiga pimpinan rumah sakit pemerintah karena diduga lalai dalam mencegah praktik perundungan terhadap peserta didik.

Adapun sanksi berupa teguran itu dijatuhkan kepada pimpinan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.

"Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar," ungkap Irjen Kemenkes Murti Utami dalam keterangan dikutip Jumat (18/8/2023).

Murti menegaskan, sanksi itu diberikan dengan dilatarbelakangi oleh hasil penelusuran bukti dari aduan dugaan perundungan peserta didik tenaga kesehatan yang diterima Inspektorat Jenderal Kemenkes.

Terdapat 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes yang dihimpun sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB. Setelah menerima laporan tersebut, pihak Inspektorat kemudian menelusurinya.

Kemenkes menjelaskan dari 91 laporan tadi, terdapat 44 laporan yang terjadi di rumah sakit di bawah kementerian. Dengan rincian, 17 laporan di RSUD pada 6 provinsi, 16 laporan dari Fakultas Kedokteran di 8 provinsi, 6 laporan dari rumah sakit universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS Swasta.

Dari 44 laporan di 11 RS Kemenkes, seluruhnya telah divalidasi. Sebanyak 12 laporan dari 3 RS sudah selesai dilakukan investigasi, dan 32 laporan dari 8 RS Kemenkes sedang dalam proses investigasi.

Kemenkes telah meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut untuk memberikan sanksi kepada staff Medis dan PPDS yang terlibat.

Adapun Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya mengatakan dirinya selama ini menerima banyak pertanyaan mengapa Kemenkes ikut campur menangani urusan perundungan dalam proses pendidikan.

"Saya tegaskan Kemenkes menindak perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, dan sudah menjadi tanggungjawab kami untuk memastikan praktek-praktek seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami,” jelas Azhar.

Untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait.

Jika praktek perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).

"Perundungan ini bukan hal yang dibesar-besarkan seperti yang diutarakan oleh beberapa pimpinan organisasi profesi dan guru besar. Ini adalah hal yang nyata, dan bukan merupakan bagian dari ‘pembentukan karakter’ seorang dokter,” terang Azhar.

Azhar meminta khususnya para peserta didik agar tidak takut untuk melapor. Seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitasnya, dan korban dan/atau pelapor akan diberikan pelindungan.

“Ketika kemarin sempat beredar informasi bahwa ada kebocoran data perundungan dan pelapor perundungan malah dikenakan sanksi, kami bisa pastikan bahwa itu adalah hoaks,” tukas Azhar.

BERITA TERKAIT