test

Hukrim

Kamis, 17 Agustus 2023 15:03 WIB

Polisi Siap Undang MUI dan Kominfo, Usut Konten Es Krim Oklin Fia

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS -  Polisi menindaklanjuti adanya laporan polisi yang dilayangkan terkait konten video menjilat es krim yang dibuat oleh selebgram Oklin Fia. Sejumlah ahli akan dilibatkan untuk dimintai keterangannya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya akan mengundang pihak dari Majelis Ulama Indonesia.

“Keterangan dari para ahli ya, ada ahli, termasuk dari, rencananya kami minta dari Majelis Ulama Indonesia,” ujar Komarudin kepada wartawan, Kamis (17/8/2023).

Kendati demikian Komarudin tidak menyebutkan secara rinci kapan pihak dari MUI akan diundang untuk dimintai keterangan.

Hanya saja Komarudin menyampaikan undangan untuk pihak MUI terkait dengan konten Oklin Fia tersebut apakah termasuk dalam kategori perbuatan pornografi.

Tak hanya itu, selain dari MUI, Komarudin juga menambahkan bahwa rencananya pihak dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) juga akan diundang.

“Kemudian juga dari ITE-nya kita akan mintakan keterangan dari ahli Kominfo,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi akan mengusut laporan terkait dengan konten video es krim selebgram Oklin Fia. Polisi akan memulai dengan memanggil saksi yang terkait dengan konten video tersebut.

“LP (laporan polisi)-nya baru turun. Di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus (Kriminal Khusus), jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai saksi lah,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra saat dihubungi, Selasa (15/8/2023).

Adapun kronologi yang terkait kasus tersebut yakni sejumlah akun media sosial Instagram yang mengunggah video konten yang dibuat selebgram Oklin Fia.

“Menayangkan video tindakan menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab, nah itu kronologisnya seperti itu,” ucapnya.

“Namun fakta untuk penyelidikan masih dilaksanakan, untuk membuktikan benar atau tidaknya,” tandasnya.

Selebgram Oklin Fia Dilaporkan ke polisi oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.

Laporan yang dilayangkan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dengan penyertaan yang dinilai melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

BERITA TERKAIT