test

Hukrim

Minggu, 10 Maret 2019 12:19 WIB

Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Jakpus

Editor: Redaksi

Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ)
PMJ - Tim Resnarkoba Polsek Senen sukses meringkus dua tersangka pengedar narkoba yakni, RS (46) dan OS (45) di Hotel Amaris Jl. Kramat Raya Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (05/03/2019) lalu. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwadi membenarkan terkait penangkapan kedua pengedar narkoba tersebut. "Benar pelaku kami tangkap di lobi salah satu hotel di Jakarta Pusat," ungkap Kompol Purwadi, kepada PMJ News, di Jakarta, baru-baru ini. [caption id="attachment_16905" align="alignnone" width="1280"] Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ)[/caption] Kompol Purwadi melanjutkan, bahwa berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, kemudian Tim Narkoba Polsek Senen melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi tersebut. Setelah sampai di loby Hotel, anggota Unit Narkoba Polsek Senen langsung mengamankan dua orang tersangka tersebut. Dari hasil penggeledahan terhadap para pelaku, tim berhasil mengamankan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, sebanyak 1,25 gram dan dua handphone dalam melakukan transaksi. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 (ayat 1) sub 112 (ayat 1) Jo. 132 (ayat 1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT