test

News

Senin, 14 Agustus 2023 10:24 WIB

Usut TPPO Ginjal, Polisi Kejar Pihak Penghubung di Kamboja

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi terus melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja. Saat ini 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan bahwa pihaknya menduga adanya target dalam kasus tersebut yang menjadi penghubung.

“Kita duga masih ada beberapa target yang bisa berhubungan langsung dengan pihak Kamboja, dan ini masih sedang kita perdalam penyelidikannya,” ujar Hengki seperti dikutip Senin (14/8/2023).

Salah satu yang menjadi target dalam kasus tersebut yakni Miss H masih diperdalam lagi penyidikannya untuk mengidentifikasi identitasnya.

“Untuk menuju pada Miss H, alat bukti ada digital forensik, saksi dan sebagainya. Tapi identitasnya ini harus kita tahu dulu, siapa sebenarnya Miss H. Warga negara mana,” kata Hengki.

Hengki menuturkan pengidentifikasian identitas Miss H diperlukan apabila merupakan warga negara Indonesia, pihaknya bisa melakukan ekstradisi.

“Apakah kita menggunakan high level diplomacy disini menggunakan law enforcement P2P, sistem P2P (Police to Police). Nah ini akan dikoordinasikan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi membuka peluang bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal. Saat ini sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Sangat besar kemungkinan menambah tersangka-tersangka baru,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).

Hengki menuturkan, proses penyidikan terkait kasus TPPO jual beli ginjal belum selesai dan masih terus berjalan. Kini penyidik juga membidik pidana lain yang berkaitan dengan kasus TPPO tersebut, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Oleh karenanya, Hengki menyampaikan bahwa untuk mengusut dugaan pencucian uang dalam kasus TPPO jual beli ginjal itu pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kita berkoordinasi dengan PPATK karena kita akan terapkan juga nanti apabila memang terpenuhi untuk pencucian uangnya,” jelasnya.

BERITA TERKAIT