test

Hukrim

Rabu, 29 Juli 2020 22:00 WIB

Kasus Perusakan SMAN 3 Tangsel, Polisi Panggil Lurah Benda Baru

Editor: Hadi Ismanto

Polisi saat memeriksa ruang Kepala Sekolah SMAN 3 Tangerang Selatan yang diamuk Lurah Benda Baru (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ - Terkait kasus perusakan di ruang Kepala SMAN 3 Tangerang Selatan, polisi menyebut proses hukum terhadap Lurah Saidun tinggal menunggu pemeriksaan saksi, dan tahap gelar perkara.

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto menyebut jika fakta dan alat bukti mencukupi maka status lurah tersebut akan ditingkatkan menjadi tersangka.

Menurut dia, sejumlaj saksi telah diperiksa atas kejadian itu. Bahkan Lurah Saidun pun datang menjalani pemeriksaan pada Selasa (28/7). Terlapor dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.

"Penyidik dari Polsek Pamulang telah melakukan pemanggilan atas seizin Wali Kota, karena beliau statusnya adalah pegawai negeri. Sementara ini statusnya masih saksi," ungkap Kompol Supiyanto, Rabu (29/7/2020).

Kendati begitu, kata Supiyanto, penyidik belum bisa menaikkan status Saidun menjadi tersangka saat ini. Pasalnya, pemeriksaan masih berlanjut.

"Dengan manajemen penyidikan yang ada, tentunya setelah kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kita gelar perkara. Itu sudah proses manajemen penyidikan kami, untuk menentukan seorang menjadi tersangka kita harus gelar perkara, itu SOP kami," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT