test

News

Sabtu, 12 Agustus 2023 13:20 WIB

Gagal Berangkatkan Jemaah, Kemenag Bekukan Izin Travel Umrah 'Nakal'

Editor: Hadi Ismanto

Calon Jemaah Haji. (Foto: PMJ News/Gtg)

PMJ NEWS - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag membekukan izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pembekuan berlaku sejak 29 Mei 2023 untuk masa enam bulan sampai satu tahun.

Keempat PPIU itu antara lain PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya. Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak professional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.

Terkait hal ini, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai pemberian sanksi itu sebagai kebijakan yang sangat tepat. Terlebih pembekuan izin diberlakukan setelah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel.

Dia juga mendukung langkah 'Law Inforcemant' Kementerian Agama tersebut sebagai upaya melakukan pelindungan hukum kepada jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour.

"Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif," ungkap Mustolih Siradj dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (12/8/2023).

Mustolih berharap penindakan Kemenag tidak sampai di situ. Dia mendesak ravel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada Jemaah yang menjadi korban.

"Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diteritkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah," tuturnya.

Jika pimpinan dan para pengurus PPIU dalam masa pembekuan masih belum memiliki iktikad baik menjalankan rekomendasi Kemenag, lanjut Mustolih, perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanen.

PPIU tersebut juga bisa dimasukkan dalam ‘black list’ tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas.

"Jemaah juga jangan tinggal diam. Mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tukasnya.

BERITA TERKAIT