Jumat, 31 Maret 2023 10:23 WIB
Polda Metro Akan Dalami Dugaan Pencucian Uang di Travel Umroh NSWM
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya akan menyelidiki terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka penipuan pemilik travel umroh PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri yang menggelapkan dana para jemaah yang menjadi korban.
Tiga tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut yakni Mahfudz Abdulah, Halijah Amin (istri Mahfudz) serta Hermansyah (direktur PT Naila Syafaah Wisata Mandiri).
“Kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini,” Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).
Hengki menjelaskan, alasan penerapan dan penyelidikan terkait dengan TPPU yakni karena banyaknya korban jemaah yang menjadi korban penipuan PT Naila dengan kerugian hampir Rp 100 miliar. Begitu juga dengan dugaan aset-aset yang dimiliki oleh PT Naila sehingga total nilai dalam kasus tersebut bisa lebih dari Rp 100 miliar.
“Hasil pendalaman kami, di sini modus dari PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri, ini yang perlu diwaspadai karena hasil perhitungan tim penyidik, dari LP LP yang ada, itu sudah mendekati atau lebih dari 100 miliar apabila dihitung dengan aset-aset,” ungkap Hengki.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya dengan tegas akan membuat efek jera terhadap para pelaku agar tidak mengulang perbuatannya lagi, mengingat salah satu tersangka yakni Mahfudz merupakan residivis.
“Oleh karenanya Polda Metro Jaya bertekad kita akan memberikan efek deterens, efek jera kepada para pelaku-pelaku ini. Karena sekali lagi yang bersangkutan ini adalah residivis. Ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum 8 bulan,” tegas Hengki.
“Kami akan terapkan, karena ada 2 LP yang terdeteksi sementara, ini ada 24 LP yang lain, maka kita akan memberikan efek jera terhadap yang bersangkutan, di mana salah satu konstruksi pasalnya dia itu ada ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar,” jelas Hengki.
Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Khusus Mahfudz, juga dijerat Pasal 486 KUHP.