test

Entertainment

Jumat, 6 Oktober 2023 12:05 WIB

Tersangka MUID Berperan Perintah Buka Baju Hingga Mebentak dan Hina Korban

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Polisi sejauh ini menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni berinisial ASD alias S dalam kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah kontestan ajang Miss Universe Indonesia (MUID)

Adapun menurut pernyataan kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, S adalah Sarah yang merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia sebagai pelaksana kegiatan body checking.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tersangka dalam kasus tersebut memerintahkan korban untuk membuka baju.

“Yang bersangkutan ya melaksanakan kegiatan secara langsung dari operasional dari pada event tersebut ya,” ujar Hengki kepada wartawan seperti dikutip Jumat (6/10/2023).

“dan fakta yang kita peroleh di sana memang dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan untuk membuka baju, kemudian ada hal-hal uang tidak diterima oleh korban,” lanjutnya.

Tak hanya itu, tersangka Sarah juga disebutkan membentak-bentak hingga melakukan penghinaan yang dianggap merendahkan martabat korban.

“Kemudian membentak-bentak, ada hal-hal yang sifatnya, seperti apa ya, penghinaan secara merendahkan martabat dari pada korban,” ucap Hengki.

Lebih lanjut, Hengki menambahkan bahwa Sarah juga dikatakan memfoto korban yang kemudian menjadi alat bukti dalam penetapan tersangka.

“Memfoto juga, kita sudah peroleh apa yang diperiksa, catatan ini merupakan suatu alay bukti buat kita meyakinkan bahwa memang perbuatan itu ada ya, dicatat misalnya ada ini ini ini, saya tidak boleh sebutkan disini, karena memang ini melanggar hak dan martabat lagi kalau saya sampaikan disini. Pada intinya seperti itu lah,” paparnya.

“Yang bersangkutan melakukan tindakannya tidak sesuai dengan kapasitas,” tandasnya.

Dalam penetapan terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BERITA TERKAIT