test

Hukrim

Jumat, 11 Agustus 2023 21:01 WIB

Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Si Kembar Rihana Rihani ke Kejaksaan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Metro Jaya menangkap ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Dua tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Si Kembar Rihana dan Rihani, masih terus berlanjut. Kasus keduanya akan segera menuju tahap persidangan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan.

“Si kembar untuk berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Kendati demikian Hengki tidak menyampaikan tanggal dari proses pelimpahan tersebut. Hanya saja, Hengki menyebutkan bahwa berkas yang dilimpahkan sudah dikembalikan lagi ke penyidik untuk dipenuhi kembali karena belum dinyatakan lengkap.

Pun begitu juga berkas tersebut sudah dikembalikan lagi ke Kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya dan masih menunggu kabar terbaru dari Kejaksaan.

“Sudah ada P19 dan kita sedang memenuhi, sudah kita kembalikan lagi ke Kejaksaan,” kata Hengki.

Adapun Hengki menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penerapan Pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sementara kita sedang berkoordinasi dengan PPATK untuk penerapan TPPU-nya,” tandasnya.

BERITA TERKAIT