logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 10 Agustus 2023 19:43 WIB

Tetapkan 882 Tersangka, Polri Selamatkan 2.287 Korban TPPO

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri dan Polda jajaran hingga 9 Agustus 2023 telah menyelamatkan 2.287 korban.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan jumlah tersebut akumulasi dari 752 kasus yang ditangani. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 882 tersangka.

"Jumlah korban TPPO yang telah diselamatkan sebanyak 2.287 orang," ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Menurut Ramadhan, modus kejahatan yang paling sering digunakan para tersangka adalah mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mencapai 500 kasus.

Selain itu, modus kejahatan lainnya melibatkan penyalahgunaan Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan 216 kasus, Anak Buah Kapal (ABK) dengan 9 kasus, dan eksploitasi anak dengan 57 kasus.

Dalam kesempatan yang sama, Ramadhan juga menyampaikan pesan dari Kapolri yang mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.

Kapolri meminta masyarakat untuk memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut resmi, agar mereka dapat memperoleh hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum yang layak.

BERITA TERKAIT