test

News

Kamis, 10 Agustus 2023 11:05 WIB

Hari Ini Pembacaan Tuntutan Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Sidang Mario Dandy di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian akan menjalani sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda persidangan kedua terdakwa tersebut hari ini Kamis (10/8/2023) yakni mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Betul, dua-duanya (jalani sidang pembacaan tuntutan),” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi Kamis (10/8/2023).

Rencananya persidangan kedua terdakwa tersebut akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB. Namun belum diketahui terdakwa yang akan menjalani sidang lebih dulu.

Adapun pelaksanaan sidang agenda pembacaan tuntutan hari ini dilakukan setelah rangkaian tahapan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga ahli selesai dilaksanakan.

Dalam perkara tersebut, Terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal  56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.


BERITA TERKAIT