test

News

Selasa, 8 Agustus 2023 16:02 WIB

Soal Wacana Revisi UU Peradilan Militer, Jokowi: Belum Sampai Kesana

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/BPMI Setpres)

PMJ NEWS - Terkait sikap pemerintah terhadap wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah belum berencana mendorong revisi UU Peradilan Militer.

"Belum sampai ke sana," ungkap Jokowi di Gedung Sekretariat ASEAN Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menambahkan, revisi atau penyempurnaan terhadap sebuah undang-undang merupakan hal yang wajar, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Saya kira tentang revisi undang-undang itu, revisi memang menjadi biasa lah. Saya kira Undang-Undang 31 itu akan mengalami hal yang sama, ada hal-hal yang perlu disempurnakan (agar) lebih sesuai dengan tuntutan keadaan," ujar Ma’ruf Amin.

Hal tersebut disampaikan Wapres usai menghadiri Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Kalimantan Timur, di Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md juga mengatakan, bahwa pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Peradilan Militer dengan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang merupakan hal tepat.

BERITA TERKAIT