logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 3 Agustus 2023 13:25 WIB

Kabur ke Tegal, Maling Spesialis Rumah Kosong di Depok Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Depok menggelar perkara kasus pencurian spesialis rumah kosong. (Foto: PMJ News)
Polres Metro Depok menggelar perkara kasus pencurian spesialis rumah kosong. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang pria berinisial H (48), pelaku pencurian spesialis rumah kosong (rumsong) di Kompleks Adi Karya 2, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok.

Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Rumah ini ditinggal oleh pemiliknya. Di situlah pelaku beraksi masuk ke dalam rumah," ujar Nirwan Pohan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (2/7/2023).

Menurut Nirwan, pelaku ditangkap saat berada di Tegal, Jawa Tengah. Dia menyebut H merupakan residivis kasus serupa dan telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.

"Pelaku ditangkap di Tegal. Pelaku sendiri sudah residivis di Jawa Tengah, sesuai pengakuannya sudah melakukan tiga kali. Dengan kasus yang sama, pemain rumsong dan pemain tunggal," tuturnya.

Dalam kasus ini, Nirwan menjelaskan H juga beraksi seorang diri. Pelaku memasuki rumah korban melalui kebun kosong yang persis berada di belakang dengan menggunakan tangga.

"(Masusk) ke dalam langsung dia mencongkel jendela kamar belakang. Dari jendela kamar belakang, dia mengambil perhiasan laptop dan TV 43 inchi. Kemudian pelaku keluar lagi dari jalan masuk yang sama," terangnya.

Selain menangkap pelaku H, lanjut Nirwan, pihaknya juga mengamankan barang bukti hasil curian di rumah kontrakan yang berada di sekitar lokasi kejadian. Barang tersebut belum sempat dijual olehnya.

"Si pelaku ini di Depok ini dia ngontrak di sekitar rumah TKP ini. Jadi barang-barang ini diambil (disita) di rumah kontrakannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku H akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT