test

Hukrim

Senin, 31 Juli 2023 18:41 WIB

Gagalkan Motor Curian ke Lampung, Polisi Sita 18 Unit dan Bekuk 6 Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman motor hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan di sejumlah wilayah di Jabodetabek yang akan dikirimkan ke wilayah Lampung menggunakan truk.

“Jadi memang hasil pengungkapan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik di unit Reskrim Polsek Tambora, bahwa memang kendaraan yang kita amankan ini rencananya akan dibawa ke Lampung,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (31/7/2023).

Total sepeda motor yang berhasil disita dari pengungkapan kasus tersebut yakni sebanyak 18 unit dengan enam orang tersangka yang berhasil ditangkap

Pengungkapan bermula dari didapati 8 motor yang berada di truk tersebut dan dilakukan pengembangan terhadap para pelaku dengan mengamankan 10 unit motor lainnya.

Enam tersangka yang mempunyai peran-peran berbeda yaitu berinisal AANY (31), AP (23) pengirim hasil curian sebagai supir dan kernet truk, U (46) sebagai penadah, E (30) dan AM (27) sebagai eksekutor curanmor, dan S (19) yang menjadi pengawas.

“Dia (Tersangka U) juga menyampaikan bahwa memang kendaraan ini rencananya akan dibawa ke Lampung, dan dijual di sana karena ada pasarnya,” ucapnya.

Selain para tersangka yang ditangkap, polisi juga memburu 7 orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang bernama S, T, A, F, yang berperan sebagai penadah di Lampung, P alias J sebagai pembuat STNK Palsu, G dan AT yang berperan sebagai eksekutor.

Barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut yakni 18 unit motor motor matic, 16 pasang plat nomor palsu, 10 lembar STNK palsu, 1 unit truk, 6 unit handphone, serta 16 kunci kontak.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.

 

BERITA TERKAIT