test

Hukrim

Selasa, 4 Agustus 2020 14:03 WIB

Merasa Dirugikan, Hadi Pranoto Akan Tuntut Muannas 145 Triliun

Editor: Fitriawan Ginting

Hadi Pranoto akan diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis lusa (Foto: PMJ/YouTube Duniamanji).

PMJ- Sosok pria yang mengaku Profesor di Channel YouTube Duniamanji yang terverifikasi milik musisi Anji, Hadi Pranoto siap melaporkan balik Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Dirinya tak diterima dituduh menyebarkan hoax dari hasil klaimnya menemukan obat Covid-19.

“Saya sudah melakukan riset sejak tahun 2000. Dan Covid ini muncul 2019. Lalu saya samakan genetiknya dengan herbal yang saya temukan. Lalu hoax dimananya?,” tanya Hadi Pranoto, Selasa (4/8/2020).

“Dan perlu diketahui, saya tidak kenal dia (Muannas). Tunjukkan pada saya dimana letak kebohongannya dan saya menyebarkan kebohongan. Saya sendiri tidak paham dengan yang dia laporkan,” sambung Hadi.

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan ke Polda Metro Jaya pemilik akun YouTube Dunuamanji (Foto: PMJ News/Fjr)

Hadi melihat, laporan yang ditujukan kepadanya dirasa salah alamat. Apalagi laporan itu berisi kebohongan informasi. Ini justru mencemarkan nama baiknya dan juga merugikan dirinya secara pribadi. Ia tak segan-segan untuk menggugat material dan immaterial kepada Muannas dengan nilai 10 miliar dolar AS (Dirupiahkan 145 Trilun). Ia mengaku, tuntutan tersebut tak sebanding dengan hasil riset yang dilakukan olehnya.

"Iya saya akan gugat balik jika laporannya itu merugikan nama baik saya. Saya akan minta ganti rugi material dan immaterial kepada pelapor 10 miliar dolar," kata Hadi.

Muannas melaporkan Hadi Pranoto dan Anji dengan nomor LP/4538/VIII/YAN2.5./2020/SPKT PMJ, pada Senin (3/8/2020) kemarin. Ia menilai video wawancara Anji dan Hadi Pranoto meresahkan dan diduga menyebarkan informasi hoax.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto : PMJ/Gtg).

"Karena bukan delik aduan siapa pun dapat melaporkan. Karena ada dugaan tindak pidana terjadi maka menjadi kewajiban hukum untuk melaporkan kepada pihak berwenang," jelas Muannas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri Yunus mengatakan, laporan tersebut telah diterimanya. Pihaknya masih mempelajari dan akan memprosesnya.

"Laporan sudah kita terima, nanti akan diteliti dulu, baru nanti penyelidikan," jelas Yusri Yunus. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT