logo-pmjnews.com

News

Jumat, 28 Juli 2023 15:03 WIB

Telusuri Aset Rafael Alun, Kakak dan Ibu Kandung Mario Dandy Diperiksa KPK

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

KPK resmi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)
KPK resmi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)

PMJ NEWS - Kakak dan ibu kandung terdakwa Mario Dandy yang merupakan pelaku penganiayaan David Ozora diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/7/2023) kemarin. Kakak kandung Mario bernama Christofer Dhyaksa Darma. Sedangkan, ibu kandung Mario adalah Ernie Meiki Torondek.

Keduanya diperiksa sebagai saksi saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Mereka didalami terkait sumber aset mewah Rafael Alun.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset-aset mewah tersangka RAT yang disita. Selain itu didalami lebih lanjut sumber uang yang digunakan untuk membeli dan penggunaan nama dari aset dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (28/7/2023).

Pnelusuran KPK terkait sumber aset Rafael Alun tidak hanya dari pihak keluarga utama saja. Namun juga melalui dua saksi lainnya yakni, Wiraswasta Among Sandi Laksana dan Direktur CV Rajawali Diesel Untung Wijaya. Keduanya diduga mengetahui sumber aset Rafael Alun yang telah disita KPK.

Diinformasikan sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar. Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


BERITA TERKAIT