test

Hukrim

Kamis, 27 Juli 2023 10:41 WIB

Penganiayaan David Ozora, Terdakwa Shane Hadirkan Saksi yang Meringankan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan Mario Dandy Satriyo di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) akan menjalani sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora hari ini Kamis (27/7/2023). Pihak terdakwa Shane rencananya akan menghadirkan satu orang yang menjadi saksi meringankan (a de charge) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

“Kami akan mengajukan 1 saksi A de Charge,” ujar Kuasa Hukum Terdakwa Shane, Happy Sihombing saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Kendati demikian Happy tidak mengungkap identitas atau pun latar belakang dari saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti.

Happy menambahkan, bahwa pihaknya sebenarnya berencana untuk menghadirkan dua orang saksi meringankan hari ini. Namun satu saksi kehadirannya masih belum bisa dipastikan.

“Tadinya 2 orang tapi yang satu lagi belum pasti atau masih tentafif. Mungkin baru bisa minggu depan,” kata Happy.

Pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal  56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

BERITA TERKAIT