test

Hukrim

Senin, 26 Desember 2022 13:52 WIB

Romo Magnis Ungkap Suara Hati Pengaruhi Keputusan Bharada E

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Romo Magnis Suseno beri kesaksiannya. (Foto: PMJ/Fajar/Tangkapan Layar).

PMJ NEWS - Romo Magnis Suseno, ahli filsafat moral dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (26/12/2022) memberi keterangan yang meringankan terdakwa.

Romo Magnis menyebut keputusan suara hati yang singkat serta budaya ‘laksanakan’ mempengaruhi Richard saat menerima perintah menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Romo Magnis awalnya mengumpamakan ketika berada di sebuah tempat restoran dan melihat seseorang yang pergi. Saat itu melihat dompet yang tertinggal dan muncul suara hati yang berlawanan.

“Nah dalam situasi konkrit, misalnya saya di restoran dan ada orang lain duduk lalu dia pergi, saya melihat ketinggalan dompetnya. Di situ suara hati akan mengatakan apa, ‘puji Tuhan saya dapat duit’, atau dia merasa ‘wah ini bukan hak saya, mungkin saya masih bisa mengejar’, suara hati,” ujar Magnis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Magnis kemudian mengalihkan topik ke peristiwa penembakan di mana saat itu sang penerima perintah menembak tidak memiliki waktu untuk mempertimbangkan perintah dari atasannya, serta budaya ‘laksanakan’ yang membuatnya sulit menolak perintah.

“Orang normal tahu membunuh orang lain tidak dapat dibenarkan. Itu di satu pihak. Di lain pihak, dia berhadapan dengan perintah tegas dalam budaya laksanakan. Maka suara hati itu, dan dia tidak punya waktu untuk duduk, apalagi untuk berunding dengan orang lain bagaimana sebaiknya di situ, (dia) tidak (mempunyai waktu),” papar Magnis.

“Tiga puluh detik, 1 menit, diputuskan langsung. Akibatnya mungkin mengancam dia juga. Di situ suara hati sering akan bingung. Bisa juga dia bertindak menurut suatu naluri. Misalnya naluri laksanakan perintah, itu ditanamkan di dalam dia tentu saja,” tandasnya.








BERITA TERKAIT