test

News

Selasa, 25 Juli 2023 16:41 WIB

Kejagung Nilai Terlalu Dini Tetapkan Staus Airlangga Hartarto

Editor: Hadi Ismanto

Kejaksaan agung menggelar konferensi pers usai pemeriksaan Airlangga Hartarto. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai terlalu dini untuk menetapkan status keterlibatan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO pada 2021-2022.

"Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan terlibat dan sebagainya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Senin (24/7/2023) malam.

"Ini masih penyidikan awal. (Pemeriksaan) ini mendalami tindakan pidana yang telah terbukti sebelumnya," sambungnya.

Menurut Kuntadi, pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto merupakan pengembangan lebih lanjut dari kasus korupsi ekspor CPO yang menjerat tiga tersangka korporasi. Selain itu, nama Menko Perekonomian ini juga disebut dalam persidangan.

Berdasarkan fakta tersebut, Kejagung menilai perlu untuk memeriksa Airlangga terkait dengan berbagai kebijakan atau keputusan yang ditetapkan saat terjadi kelangkaan minyak goreng. Sebab, kelangkaan minyak telah terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Pemeriksaan ini untuk membuat terang peristiwa pidana dengan tiga tersangka tersebut. Makanya kita merasa perlu memeriksa Bapak Airlangga, sebagaimana kita ketahui dalam proses penanganannya (kelangkaan minyak goreng) telah menyebabkan kerugian negara," tuturnya.

"Fakta-fakta hukum dalam persidangan kami pastikan akan kami ikuti dan dalami perkembangannya. Proses masih berjalan, masih kami lihat perkembangannya. Mari kita tunggu jangan buru-buru," imbuhnya.

BERITA TERKAIT