test

Hukrim

Jumat, 7 Agustus 2020 11:10 WIB

Belajar dari Ledakan Lebanon, Polri Siap Periksa Gudang Amonium Nitrat

Editor: Ferro Maulana

Pengamanan bahan peledak amonium nitrat oleh polisi. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ – Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengimbau agar jajaran Polda di seluruh Tanah Air memeriksa sistem pengamanan di 866 gudang penyimpan bahan peledak amonium nitrat. Hal ini untuk mencegah terjadinya ledakan seperti di Beirut, Lebanon.

Instruksi tersebut dikeluarkan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan yang tercantum dalam Surat Telegram Kabaintelkam bernomor STR/1459/VIII/LOG.7.6.1./2020 yang ditujukan kepada para Kapolda serta Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam) Polda.

Menurut data dari instruksi tersebut, ada lima produsen bahan peledak yang memproduksi jenis amonium nitrat dan amonium nitrat fuel oil (ANFO), digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor.

Selanjutnya, terdapat 36 gudang bahan peledak milik importir dan 825 gudang bahan peledak milik pengguna akhir untuk kegiatan tambang, migas, dan non tambang.

Bahan peledak amonium nitrat. (Foto: PMJ/ Dok Net)

866 gudang penyimpan bahan peledak amonium nitrat itu tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

"Surat Telegram ini bersifat petunjuk dan arahan untuk dilaksanakan. Dan laporkan hasil perkembangannya," tegas Komjen Rycko, di Jakarta, Jumat (07/08/2020).

Dalam surat Telegram tertanggal 6 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Rycko itu dijelaskan bahwa petunjuk dan arahan tersebut diterbitkan sebagai respon atas peristiwa ledakan yang diakibatkan oleh amonium nitrat di kota Beirut, Lebanon, Selasa (04/08/2020).

Langkah Pencegahan

Langkah pencegahan antara lain melaksanakan pengecekan sistem pengamanan fasilitas, prosedur keselamatan pertama, sistem pengamanan proses, rencana tanggap darurat, serta pengamanan fisik satuan pengamanan (satpam) dan Polri.

Berikutnya, Polda-polda diminta meningkatkan kewaspadaan pengamanan dalam giat produksi dan distribusi bahan peledak komersial serta meningkatkan pengamanan dan melakukan pengecekan jumlah stok opname dan sisa bahan peledak.

Rycko juga mengarahkan agar dilaksanakan cek rutin dan insidentil sesuai Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

Ia juga mengarahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan para produsen, importir, distributor, dan pengguna akhir untuk mematuhi dan melaksanakan standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan. (FER).

BERITA TERKAIT