logo-pmjnews.com

News

Kamis, 20 Juli 2023 18:03 WIB

Terdakwa Pembunuhan Anak dan Penganiayaan Istri di Depok Divonis Mati

Editor: Hadi Ismanto

RNA (31), pelaku pembunuhan terhadap putri dan penganiayaan istrinya dihadirkan dalam konferensi pers. (Foto: PMJ News)
RNA (31), pelaku pembunuhan terhadap putri dan penganiayaan istrinya dihadirkan dalam konferensi pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiaya istri di Depok, Rizky Noviandy Ahmad.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Adib mengungkapkan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Adib, mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuhkan putusan hukuman terhadap terdakwa Rizky Noviandy Ahmad. T

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Ahmad Adib saat membacakan putusan sidang di PN Depok, Kamis (20/7/2023).

Menurut Ahmad, hukuman mati terhadap terdakwa dijatuhkan karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, terdakwa secara sah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucapnya.

Ahmad menyebut majelis hakim tidak melihat hal yang meringankan terhadap terdakwa. Terdakwa tidak menunjukan rasa penyesalan nya atas perbuatan yang telah dilakukannya.

"Terdakwa dapat menjalani hukuman atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa," tukasnya.

BERITA TERKAIT