logo-pmjnews.com

Entertainment

Jumat, 14 Juli 2023 20:03 WIB

Kasus Penganiayaan, Pierre Gruno Terancam Hukuman Penjara Lima Tahun

Editor: Hadi Ismanto

Polisi menetapkan aktor senior Pierre Gruno sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polisi menetapkan aktor senior Pierre Gruno sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang pria di bar kawasan Cilandak. Aktor senior tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan Pierre Gruno disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Yang bersangkutan (Pierre Gruno) dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap Irwandhy Idrus dalam konferensi pers, Jumat (14/7/2023).

Irwandhy menjelaskan, polisi telah memiliki bukti-bukti adanya tindak pidana dari perbuatan yang dilakukan Pierre Gruno. Di antaranya rekaman CCTV dan pakaian korban.

"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana," ujarnya.

"Kami melakukan penyitaan baju milik korban. Terdapat bercak darah yang ada pada jaket korban," sambungnya.

BERITA TERKAIT