test

Hukrim

Rabu, 12 Juli 2023 18:40 WIB

KPK Siap Dalami Dugaan Suap Dalam Kasus Andhi Pramono

Editor: Ferro Maulana

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS -  Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap mendalami dugaan suap dalam kasus gratifikasi pengurusan barang ekspor impor, yang menjerat mantan Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono. 

Untuk diketahui, Andhi sudah resmi ditahan oleh KPK, Jumat (7/7/2023), karena di antaranya diduga menjadi broker dalam mempermudah aktivitas bisnis para pengusaha ekspor-impor. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya juga masih mendalami dugaan itu.

Menurutnya, pihaknya siap mendalami dugaan suap yang dilakukan Andhi, sekaligus aliran uang yang diterima dan dirubah menjadi aset. 

"Kami masih terus dalami terkait dengan itu, karena sementara ini dugaannya masih gratifikasi. Apakah kemudian nanti bisa ditingkatkan lebih jauh ke suap menyuap,” ujarnya kepada awak media, di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

“Misalnya karena untuk gratifikasi kan pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum. Kalau suap menyuap baik pemberi maupun penerimanya bisa diproses secara hukum," tambahnya.

Ali pun mengakui bahwa jerat pidana gratifikasi yang sebelumnya diumumkan oleh KPK baru bukti permulaan awal. Berkenaan dengan gratifikasi, Andhi diduga menerima aliran dana senilai Rp28 miliar. 

Selain itu, KPK juga terus mengusut berbagai aset miliknya yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dan disembunyikan maupun disamarkan.

 

 

 

 

BERITA TERKAIT