test

Hukrim

Jumat, 7 Juli 2023 19:03 WIB

Kasus Gratifikasi dan TPPU, KPK Periksa Istri Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nurlina Burhanuddin, istri mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Nurlina Burhanuddin (ibu rumah tangga). Saat ini saksi telah hadir," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan gratifikasi.

"Jadi kami akan meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, penetapan tersangka Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyidikan kasus gratifikasi. Andhi diduga secara sengaja menyamarkan hingga menyembunyikan aset miliknya yang diduga dari hasil korupsi.

"Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi," tuturnya.

"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.

BERITA TERKAIT