test

News

Rabu, 5 Juli 2023 09:31 WIB

Kasus KDRT Pasutri Depok, Polisi Tangkap Sang Suami

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS - Polisi menyampaikan informasi terbaru terkait dengan penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami-istri di Depok yang keduanya menjadi tersangka.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa saat ini sang suami, Bani Idham Bayumi, sudah ditangkap.

“Telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut,” ujar Hengki kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Penangkapan terhadap Bani itu sesuai dengan yang termuat sebagaimana dalam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT).

Diberitakan sebelumnya, Penanganan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayumi di wilayah Depok dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Depok.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa kasus KDRT tersebut merupakan perbuatan berulang yang dilakukan Bani kepada Putri.

Sehingga, Bani yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terancam dikonstruksikan pasal tambahan.

“Oleh karenanya, karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Lebih lanjut, Hengki menyampaikan jika nanti ke depannya dalam proses penyidikan terbukti perbuatan berulang, ancaman hukumannya bisa bertambah.

“Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga,” jelasnya

“Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023,” terangnya.

BERITA TERKAIT