test

Hukrim

Jumat, 30 Juni 2023 18:06 WIB

Bongkar Sabu 348 Kg, Dikirim Melalui Jalur Laut dan Disimpan di Hutan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Aceh dengan total barang bukti sebanyak 348 kilogram.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut ditangkap dua orang tersangka.

“Di Aceh Utara kita amankan 2 tersangka dan 348 paket sabu. Total beratnya adalah 348 kg,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (30/6/2023).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan join investigasi yang dilakukan bersama Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Aceh, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Bea Cukai Pusat.

Mukti menuturkan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan memasukkan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.

“Diopernya adalah di daerah sungai di sungai dekat daerah Aceh Utara, di situ ada hutan dan ditaruh di hutan,” katanya.

Dua orang tersangka yang diamankan yakni S bin I (24) yang berperan sebagai penjemput narkoba di laut dan tersangka H bin MT (29) yang berperan di bagian gudang penyimpanan di hutan.

Adapun para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT