test

Hukrim

Selasa, 27 Juni 2023 18:22 WIB

Polri Minta Dito Mahendra Serahkan Diri Agar Orang Lain Tak Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menganjurkan tersangka Dito Mahendra agar segera menyerahkan diri agar perkara yang dihadapinya tidak melebar.

“Lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).

Djuhandhani menyebutkan bahwasanya jika tidak segera menyerahkan diri bisa berpotensi menjerat orang lain menjadi tersangka.

“Kasihan nanti ada korban-korban keluarga dan lainnya bisa jadi tersangka dan lain sebagainya,” ucapnya.

Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan ke dua rumah tersangka Dito Mahendra terkait dengan kasus dugaan kepemilikan 9 senjata api ilegal pada Jumat (19/5/2023) kemarin.

Dua rumah yang digeledah penyidik yakni yang beralamat di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Tim 1 dan Tim 2 melakukan kegiatan penggeledahan di masing-masing rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2023).

Djuhandhani mengatakan, dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut diamankan 5 orang pembantu dari pemilik rumah Dito Mahendra dan/atau Nindy Ayunda.

“Telah mengamankan 5 orang saksi pembantu Dito Mahendra/Nindy Ayunda pada 2 TKP,” kata Djuhandhani

Selanjutnya, 5 orang saksi yang diamankan dilakukan pemeriksaan dan juga menganalisa handphone dari para saksi.

“Rencana tindak lanjut menganalisa HP para saksi, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi Penyidikan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT