test

News

Kamis, 22 Juni 2023 20:51 WIB

Polri Sebut Pemberlakuan Sertifikasi Mengemudi Belum untuk Motor

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa peraturan menyertakan sertifikasi mengemudi untuk pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) belum diterapkan.

Selain itu, persyaratan sertifikasi mengemudi untuk pembuatan SIM belum diberlakukan untuk roda dua, melainkan hanya untuk kendaraan roda empat.

“Kita pakai untuk roda empat. Sementara ini baru roda empat ke atas,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Lebih lanjut, Yusri juga menyampaikan untuk saat ini sekolah mengemudi baru mewadahi masyarakat yang ingin belajar mengemudikan mobil. Oleh karenanya pemberlakuan nanti dikhususkan untuk roda empat terlebih dahulu.

“Ke depan yang kita prioritaskan roda empat ke atas dulu untuk ini semua sambil berjalan,” sebutnya.

“Aturan sudah ada, karena harus dibuat aturan-aturan di bawahnya lagi, aturan pelaksanaannya seperti apa. Kalau tanya semua kapan diterapkan? Belum, kita tunggu saja nanti waktunya,” jelasnya menutup pembicaraan.

BERITA TERKAIT