Senin, 19 Juni 2023 13:04 WIB
Perhatian, Sertifikat Mengemudi Akan Jadi Syarat Pembuatan SIM
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meneken aturan terkait dengan Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Aturan yang termuat dalam Perpol tersebut yakni salah satunya terkait dengan syarat pemberlakuan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang ingin membuat SIM.
“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” tulis Perpol tersebut di Pasal 9 ayat 3a.
Terkait dengan hal tersebut, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan terkait penerapan aturan tersebut yang merupakan bentuk implementasi dari aturan sebelumnya pada Perpol 5 Tahun 2021.
“Sudah lama, sebelum ada Perpol 5 juga sudah dinyatakan, iya (diperlukan sertifikat mengemudi),” kata Yusri dalam keterangannya, dikutip Senin (19/6/2023).
Lebih lanjut Yusri menjelaskan alasan penerapan aturan tersebut baru dilakukan sekarang untuk meneruskan aturan yang sudah berlalu sebelumnya, dan secara bertahap diterapkan dengan sosialisasi yang dilakukan.
“Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanaannya agar masyarakat tidak terlalu, tetapi ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi,” jelasnya.