test

Politik

Rabu, 22 Mei 2019 22:18 WIB

Menkominfo Tegaskan Pembatasan Medsos Tidak Melanggar UU ITE

Editor: Redaksi

Stop Hoax yang sesatkan publik. (Foto: PMJ/Ilustrasi Fifi).
PMJ – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pembatasan akses ke media sosial dan layanan perpesanan WhatsApp dan LINE tidak melanggar aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten," terang Rudiantara di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, (22/5/2019). Rudiantara menjelaskan bahwa dalam beberapa hari ini fitur yang dibatasi atau dinonaktifkan adalah fitur untuk mengunggah video dan foto. "Yang kita freeze-kan (bekukan) sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto dan gambar. Karena secara psikologi video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi," jelasnya. Rudiantara pun menghimbau warga untuk berpatokan pada informasi yang diberikan oleh media massa and berhati-hati akan informasi yang tidak jelas kebenarannya atau hoax. "Kita sangat mengapresiasi media mainsteram. Biasanya mainnya di media online, kita kembali ke media mainstream. Para pekerja," tegas Rudiantara. (BHR)

BERITA TERKAIT