logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 15 Juni 2023 13:07 WIB

Anak AG Dieksekusi Jalani Hukuman di LPKA Tangerang Selama 3,5 Tahun

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Anak AG tiba di PN Jaksel. (Foto: PMJ/Fajar).
Terdakwa Anak AG tiba di PN Jaksel. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Anak AG (15) resmi menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan tersebut disampaikan Mahkamah Agung setelah menolak pengajuan kasasi dari pihak Anak AG dan juga pihak Kejaksaan. Anak AG selanjutnya dieksekusi dan dipindahkan ke LPKA Tangerang yang dilakukan pada hari Rabu (14/6/2023) kemarin.

“Eksekusi Anak AG di LPKA Tangerang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya dikutip Kamis (15/6/2023).

Lebih lanjut, Syarief menyebutkan alasan Anak AG dieksekusi dan dipindahkan ke LPKA Tangerang karena tempat itu dikhususkan untuk pembinaan bagi anak perempuan.

“Itu khusus anak, adanya di Tangerang untuk anak wanita,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa Anak AG (15) terkait dengan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Dengan penolakan kasasi dari pihak AG maupun dari pihak kejaksaan yang juga mengajukan kasasi, Anak AG tetap divonis 3,5 Tahun Anak AG di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Tolak kasasi JPU dan anak,” bunyi amar putusan tersebut dikutip Rabu (14/6/2023).

Adapun putusan kasasi dari Mahkamah Agung perkara nomor 04/Pid.Sus-Anak/2023/PN. Jkt.Sel diputus pada hari Selasa (13/6/2023) kemarin yang diadili oleh Hakim Tunggal bernama Suharto dengan panitera pengganti adalah Setia Sri Mariana.

BERITA TERKAIT