test

Politik

Jumat, 24 Mei 2019 20:00 WIB

Tangani Sengketa Pemilu 2019, MK Akan Independen

Editor: Redaksi

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: FJR/ PMJ News)
PMJ – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kalau pihaknya akan independen dalam menangani gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang rencananya akan diajukan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pada Jum'at (25/5/2019) malam. Ketua MK, Anwar Usman mengatakan kalau pihaknya siap untuk menangani berabgai permohonan sengketa terkait Pemilu 2019. "Pihak termohon atau pihak terkait akan kita terima akan kita periksa kita teliti semua. Tahapanya, pokoknya ketika mendaftar, tinggal tunggu panggilan sidang," terang Anwar di gedung MK, Jumat (25/5/2019). “Kemarin kan saya buat statement (pernyataan). Kita hanya memeriksa yang ada di ruang sidang. Kita kan independensinya sudah terjamin. Pokoknya kami akan memeriksa, mengadili sesuai dengan fakta di persidangan,” sambungnya. Rencananya pada 14 Juni 2019 nanti akan ada pemeriksaan pendahuluan berkas dalam sidang perdana oleh Hakim Panel MK yang terdiri dari Anwar Usman selaku Ketua MK, Aswanto selaku Wakil Ketua MK, dan I Dewa Gede Palguna. Anwar menjelaskan bahwa pemilihan hakim tersebut sesuai dengan rapat pleno. (BHR)

BERITA TERKAIT