test

Politik

Minggu, 16 Juni 2019 18:34 WIB

Puskapsi Heran Dengan Penyampaian Tim 02 Dalam Sidang PHPU Pilpres 2019

Editor: Redaksi

Gedung Mahkamah Konsitusi akan bacakan putusan sengketa Pilpres 2019. (Foto : PMJ/FJR)
PMJ – Dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, ahli hukum tata negara dari Puskapsi, Bayu Dwi Anggono menilai bahwa tim hukum Prabowo-Sandi tidak menjelaskan pokok perkara dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di MK pada 14 Juni 2019, kemarin. Bayu mengatakan bawha tim hukum Prabowo-Sandi menghabiskan waktu selama dua jam hanya untuk mengungkapkan teori-teori dan membahas tentang ketidakadilan yang justru tak masuk dalam pokok perkara pembuktian kesalahan dalam penetapan hasil pemenang Pilpres. "Hampir dua jam pertama itu bukan malah membicarakan bagaimana kesalahan penghitungan suara itu, dan apa penghitungan yang benar menurut pemohon,” terang Bayu di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019). “Dua jam itu banyak malah membicarakan soal misalnya MK itu berwenang mengadili kecurangan pemilu, dimulai dari UUD, Pasal 24 tentang perselisihan hasil Pilpres di MK, kemudian mengutip 17 pandangan ahli akademisi pakar hukum tata negara, mengutip kasus Jawa Timur," sambungnya. Selama dua jam itu tim hukum Prabowo-Sandi justru membahas tudingan penyalahgunaan program pemerintah APBN, penyalahgunaan aparatur negara, birokrasi, BUMN, pembatasan media pers sampai diskriminasi dalam penegakan hukum. "Sementara hanya hampir 30 menit pemohon baru membicarakan masalah adanya dugaan penggelembungan 22 juta suara, yang kemudian seakan-akan menurut pemohon pasangan 02 itu menjadi kalah dalam Pilpres 2019," ujar Bayu. Bayu merasa aneh karena dalam sidang PHPU biasanya pemohon menyampaikan dulu kesalahan penghitungan suara dan cara penghitungan yang benar versi pemohon. Seperti yang dilakukan dalam sidang PHPU 2009 dan 2014. "Jadi biasanya konstruksi dalam menyampaikan permohonan itu dimulai dengan menyebutkan dulu adanya kesalahan penghitungan oleh termohon, kemudian yang benar menurut pemohon. Harusnya itu dulu yang disampaikan, yang diulas panjang lebar. Kalau kita lihat selama dua jam hanya berputar-putar di situ-situ saja," pungkasnya. (BHR)

BERITA TERKAIT