logo-pmjnews.com

News

Rabu, 7 Juni 2023 12:03 WIB

Nekat! Ini Tampang Pelaku Pencurian Barang dalam Rumah di Kelapa Gading

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ditangkap, ini tampang pelaku pencurian barang dalam rumah di Kelapa Gading. (Foto: Dok PMJ).
Ditangkap, ini tampang pelaku pencurian barang dalam rumah di Kelapa Gading. (Foto: Dok PMJ).

PMJ NEWS - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menangkap seorang residivis pelaku pencurian rumah berinisial AR (24). Selain itu, satu pelaku lain berinisial RAH (34) juga ditangkap terkait kasus tersebut.

“Menangkap 2 orang tersangka dengan saudara AR alias A dan inisial Saudara RAH yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky H Sagala dalam keterangan yang diterima Rabu (7/6/2023).

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Vokky H Sagala menuturkan, pencurian yang membuat Tersangka AR ditangkap terjadi di Perumahan Gading Kusuma, Jakarta Utara pada 29 Mei 2023 lalu dengan mencari target melalui aplikasi maps.

“Pukul 21.00 WIB setelah mendapatkan lokasi yang sudah ditentukan, tersangka langsung berangkat menggunakan ojol menuju TKP,” kata Vokky.

Tiba di lokasi, Pelaku kemudian beraksi dengan modus sengaja bersembunyi di atas genteng salah satu rumah warga.

“Tersangka memanjat, menaiki genteng-genteng di sekitar Perumahan hingga ke lokasi target rumah korban yang memiliki sedikit celah yang cukup untuk dilewati satu orang dan tersangka langsung masuk ke rumah kemudian mengambil barang milik Korban di kamar lantai dua dan lantai satu,” paparnya.

Pelaku yang berhasil menjalankan aksinya kemudian melarikan diri membawa kabur barang curiannya dan dijual ke tersangka R senilai Rp 9,2 juta.

Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada tanggal 5 Juni 2023, dengan posisi R di wilayah Sukabumi dan AR di Bogor.

Vokky mengungkap bahwa salah satu pelaku yakni AR merupakan residivis dan sudah melakukan aksinya sejak usia 24 tahun dengan total beraksi sekitar 30 kali.

“Tersangka AR melakukan aksi yang sama sejak umur 14 Tahun sampai dengan sekarang sebanyak 30 kali di Jakarta dan sekitarnya. Tersangka pernah menjalani proses hukuman sebanyak 3 kali dan pada bulan Juni 2022 tersangka baru selesai menjalani masa hukuman,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT