test

Hukrim

Jumat, 2 Juni 2023 18:06 WIB

Ribuan Butir Narkoba, Polri-Bea Cukai Ungkap Produsen di Tangerang

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Jajaran direktorat reserse narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Polda Banten dan jajaran direktorat bea cukai mengungkap masuknya alat laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis ekstasi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan upaya dari jajaran gabungan mencegah diproduksinya narkotika.

“Upaya penanganan peredaran gelap narkotika dan psikotropika di seluruh wilayah Indonesia utamanya mencegah adanya lab-lab gelap yang akan memproduksi narkotika maupun psikotropika,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima Bareskrim Polri dari direktorat bea cukai  dengan adanya barang masuk yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika.

Selanjutnya, Agus mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polda Banten dan Polda Jawa Tengah untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kita langsung berkoordinasi dengan wilayah, dalam hal ini pak Kapolda Banten dan Kapolda Jateng untuk melakukan langkah penindakan, jangan sampai hasil produksi sudah sampai ke pasaran yang tentunya akan menimbulkan korban kepada masyarakat,” kata Agus.

Atas pengungkapan kasus tersebut, terdapat dua orang yang menjadi pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi tablet sebanyak 9.517 butir, kapus hijau 300 butir, 593 kapsul kuning, berbagai warna kapsul dan tepung seberat 9,7 kg, berbagai bubuk bahan baku untuk membuat narkotika seberat 43,7 kg, alat mesin cetak, dan alat komunikasi.

“Total tersangka yang ada di wilayah Banten dan Jawa tengah ada 4 tersangka, untuk ada dua tersangka yang di DPO, kemudian tentunya akan dilakukan langkah-langkah pengembangan dari penyidik dalam hal ini gabungan antara Bareskrim, Polda Banten dan jajaran bea cukai,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, para tersangka disangkakan  Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 113 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009.

BERITA TERKAIT