test

News

Kamis, 1 Juni 2023 10:43 WIB

Libur Nasional, Hari Ini Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya meniadakan pemberlakuan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan metode ganjil genap selama hari libur Nasional.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menegaskan kebijakan ganjil genap ditiadakan sementara saat hari libur nasional.

“Kalau libur nasional ganjil genap tidak ada,” ujar Latif kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).

Selain kebijakan ganjil genap, hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jakarta pada hari Minggu (4/6/2023) nanti juga ditiadakan sementara karena bertepatan dengan Hari Raya Waisak.

“Sehubung dengan adanya perayaan Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era, hari bebas kendaraan bermotor Minggu 4 Juni 2023 tidak diberlakukan,” tulis akun Instagram @TMCPoldaMetro.

Penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta biasanya diberlakukan di 26 titik sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kemudian Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

BERITA TERKAIT