test

Hukrim

Rabu, 31 Mei 2023 16:25 WIB

Untung Banyak, Pelaku Pengedar Obat Palsu-Tak Berizin Belajar Otodidak

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Subdit Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang terlibat dalam kasus peredaran ribuan obat tanpa izin edar ataupun palsu senilai Rp 130,04 miliar.

Lima orang yang ditangkap terkait dengan pengungkapan kasus tersebut yakni berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62) yang berperan memperdagangkan.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menyebutkan para pelaku tak memiliki latar belakang kesehatan dan juga secara otodidak belajar obat-obatan.

“(Tersangka) Tidak (paham obat-obatan). (belajar obat-obatan secara) otodidak,” ujar Victor kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Lebih lanjut, Victor menambahkan bahwa alasan para pelaku masuk dalam bisnis tersebut untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya sejak tahun 2021 dengan nilai Rp 130,04 miliar.

“Tujuannya ingin mencari keuntungan. Keuntungan untuk apa, sementara masih kita dalami. Yang pasti ini masih akan tetap kita kembangkan maksimal. Sambil kita sampaikan ke masyarakat, masyarakat banyak yang belum tahu membedakan produk asli dan palsu. Ini bisa teredukasi,” tandasnya.

BERITA TERKAIT