logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 31 Mei 2023 14:03 WIB

Polda Metro Ungkap Peredaran Ribuan Obat Palsu Senilai Rp130 Miliar

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap peredaran produk obat yang tidak memiliki izin edar. (Foto: PMJ News/Fajar)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap peredaran produk obat yang tidak memiliki izin edar. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya melalui Subdit Indag Ditreskrimsus melakukan pengungkapan peredaran ataupun memperdagangkan beberapa produk obat yang tidak memiliki izin edar.

"Mengungkap adanya memperdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Sebanyak lima orang diamankan terkait dengan pengungkapan kasus tersebut di antaranya berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62) yang berperan memperdagangkan.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 77.061 yang terdiri dari Interlac palsu hingga obat keras atau pun obat berbagai merek yang tidak memiliki izin edar sebanyak 76.695 dengan nilai mencapai Rp 130 miliar.

“Mereka melakukan kegiatan ini hasil dari pemeriksaan kami, dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023, yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai dengan 2023 itu lebih kurang Rp 130,04 miliar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana maksimal Rp 500 miliar.

Lalu juga pengenaan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Serta penerapan Pasal 102 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

BERITA TERKAIT