test

Hukrim

Sabtu, 27 Mei 2023 13:13 WIB

Bila Tak Ada Kesepakatan Damai, Polda Metro Siap Proses Perkara KDRT Depok

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya membuka ruang untuk adanya kesepakatan penyelesaian di luar proses hukum atau Restorative Justice terkait dengan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di Depok.

Hal tersebut disampaikan menyesuaikan dengan azas dan tujuan dari Undang-undang tentang KDRT yakni keutuhan dari rumah tangga.

“Karena dalam Undang-Undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative Justice itu kita buka ruang, karena undang-undang yang ada disebutkan di sana,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan dikutip Sabtu (27/5/2023).

Meski begitu, Hengki menyampaikan apabila dari kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan Restorative Justice, maka pihak kepolisian akan kebut penanganan perkara tersebut dengan menggandeng pihak lain.

“Tetapi apabila tidak tercapai Restorative Justice ini, maka kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama, berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli,” tutupnya.

BERITA TERKAIT