test

Hukrim

Sabtu, 18 Januari 2020 18:51 WIB

Bareskrim Ungkap Tempat Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Tapos Depok

Editor: Ferro Maulana

Bareskrim Polri. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

PMJ - Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap tempat penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat pada Jumat (17/01/2020).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo menjelaskan, dari upaya itu pihaknya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 23 pekerja migran Indonesia.

"Para pekerja migran Indonesia akan diberangkatkan secara non prosedural atau ilegal ke Arab Saudi," terang Ferdi, di Jakarta, Sabtu (18/01/2020).

Masih dari penuturannya, para pekerja migran Indonesia yang berada dalam penampungan itu baru saja direkrut di daerahnya masing-masing dan mereka baru saja mengikuti tes kesehatan. "Pemilik tempat penampungan bernama Akram," ungkapnya.

23 Pekerja Migran Indonesia Diselematkan

Adapun 23 orang pekerja migran Indonesia yang sukses diselamatkan antara lain, 10 orang berasal dari Cianjur, 3 orang asal Lombok, 6 orang dari Cirebon, 2 orang asal Indramayu, 1 orang dari Sukabumi dan 1 orang asal Ciamis.

"Belum diperoleh barang bukti terkait akan diberangkatkan para PMI tersebut ke kawasan Timur Tengah. Sehingga dilakukan pencegahan sebelum terjadinya TPPO," paparnya menambahkan.

Lanjutnya, saat ini pihaknya akan membuat laporan lengkap hasil penyelidikan, mengumpulkan keterangan dari 23 saksi korban, penampungan dan lingkungan sekitar. "Kami juga mencari pihak-pihak yang terkait baik sponsor maupun perorangan," tambahnya.

Ferdi kembali mengatakan, Bareskrim Polri akan konsisten untuk melakukan penindakan terhadap jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia ke-19 negara di Timur Tengah. "Karena, masih berlaku moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia. Negara harus hadir untuk melindungi warga negaranya," tegasnya menutup pembicaraan. (FER).

BERITA TERKAIT