test

Hukrim

Jumat, 26 Mei 2023 12:02 WIB

Sidang Kasus Suap PMB Unila, Eks Rektor Karomani Divonis 10 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Terdakwa Karomani hadir di PN Tanjungkarang, Bandarlampung untuk menjalani sidang kasus suap Unila. (Foto: PMJ News/Twitter @InfoGueID)

PMJ NEWS - Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani 10 tahun penjara terkait perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).

Putusan dibacakan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung yang di Ketuai Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus pada Kamis (25/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 4 bulan penjara," ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan.

Selain pidana pokok, hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani berupa membayar uang pengganti sebesar Rp8.075.000.000 yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.

"Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun," tuturnya.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi karomani. Hal yang memberatkan yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Sementara hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan, kemudian mengakui semua kesalahannya serta tidak pernah dihukum," tukasnya.

BERITA TERKAIT