Minggu, 21 Mei 2023 20:06 WIB
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Komisaris PT Wika Beton
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto mengajukan upaya praperadilan.
"Praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (21/6/2023).
Kendati begitu, Ali menyebut KPK hingga saat ini belum terinformasi secara resmi dari pengadilan perihal praperadilan itu. "Kami tentu siap hadapi praperadilan dimaksud," ungkapnya.
Ali menjelaskan sejatinya praperadilan menjadi tempat untuk mengkoreksi prosedur hukum, terutama dalam upaya penyidikan. Menurut dia, praperadilan bukan tempat untuk mempersoalkan substansi materi dari penyidikan.
"Sehingga seharusnya yang dipersoalkan bukan pada substansi materi penyidikan," ucapnya.
Ali memastikan KPK bekerja dalam bidang penindakan sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga ia yakin dengan proses hukum yang dilakukan penyidik sudah sesuai.
"Kami pastikan telah sesuai ketentuan. KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku," tukasnya.