test

News

Senin, 15 Mei 2023 09:43 WIB

Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Tersangka Penabrak Sekeluarga di Cijantung

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar).

PMJ NEWS - Tersangka ARP, anak dari anggota polisi yang mengendarai mobil dan menabrak satu keluarga hingga mengalami luka berat di Cijantung, Jakarta Timur pada 2 Juli 2022 lalu tidak menjalani penahanan.

Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengatakan bahwa alasan terkait tidak ditahannya tersangka karena tidak adanya kekhawatiran barang bukti akan hilang

“Terkait dengan tidak ditahannya tersangka, pastinya polisi juga punya alasan kenapa sih tidak ditahan. Pada prinsipnya satu, tidak ditahannya seseorang itu karena satu, ads suatu tindakan dikawatirkan menghilangkan barang bukti atau apapun itu,” ujar Darwis kepada wartawan, Minggu (14/5/2023).

“Tidak bisa menghilangkan barang bukti Kenapa? Barang bukti ada di kami dan itu murni tidak bisa dihilangkan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Darwis juga menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut, ayah dari tersangka ARP, yang merupakan anggota polisi juga kooperatif dsn komitmen menghadirkan anaknya dalam setiap keperluan penanganan kasus.

“Yang kedua, ada penjamin dari orang tua tersangka dalam hal ini anggota kepolisian, dan dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan kapan saja diperlukan saudara ARP ini untuk hadir dalam ranah untuk melengkapi penyidikan,” katanya.

Lebih lanjut, Darwis menambahkan perihal alasan tersebut juga disampaikan ke pihak kejaksaan dan alasan tersebut bisa diterima jaksa.

*Jadinya kami secara proaktif hal tersebut juga harus bisa saya sampaikan ke pihak jasa, Jaksa pun juga kami menyampaikan bahwa ini tidak ditahan karena alasan penyidik seperti ini, dan jaksa juga bisa menerima,” jelasnya.

BERITA TERKAIT